Ini Ancaman Bahaya Rokok elektrik

Sejak awal kemunculannya, rokok elektrik telah digadang-gadang sebagai alternatif rokok yang lebih sehat. Sebagian orang menggunakan rokok elektrik sebagai metode untuk berhenti merokok. Namun sebagian juga menganggap rokok elektrik sebagai bagian dari gaya hidup. Penggunaan rokok elektrik yang dianggap lebih simple daripada rokok konvensional, dianggap sebagai bagian dari tren masa kini, sebagai sarana sosialisasi dengan komunitas atau teman, ataupun sebagai sarana penunjukkan status sosial juga menjadi alasan mengapa rokok elektrik menjadi popular terutama di kalangan anak muda.

Penggunaan rokok elektrik telah menjadi topik perdebatan yang kontroversial. Di Amerika Serikat, penyakit paru-paru terkait rokok elektrik telah ditetapkan sebagai epidemi. Kasus penyakit paru terkait rokok elektrik ini mungkin terjadi di Indonesia. Hanya saja tidak ada pencatatan dan pelaporan seperti di Amerika Serikat. Popularitas rokok elektrik juga tidak membuat sejumlah negara di Asia melonggarkan aturan bagi para penikmat rokok elektrik. Kamboja, India, Singapura, Brunei, Taiwan, Filipina, dan Vietnam adalah negara-negara yang dengan tegas melarang rokok elektrik.

Bagaimana dengan Indonesia? Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan dengan tegas melarang penggunaan rokok elektrik karena ancaman bahayanya yang dianggap sama dengan rokok konvensional. Sejumlah penelitian menunjukkan rokok elektrik berhubungan langsung dengan penyakit paru-paru, jantung, sistem kekebalan tubuh, kanker, dan otak. IDI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melarang peredaran rokok elektrik karena kandungan yang berbahaya. Sama seperti rokok konvensional, cairan rokok elektrik mengandung nikotin, bahan karsinogenik, dan toksik. Bahan-bahan yang terkandung di dalam rokok elektrik seperti glikol, gliserol, alkanal, formaldehida, dan logam dapat merusak paru-paru, sistem ekskresi, dan sel-sel di dalam tubuh.

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan sendiri telah melakukan studi terkait rokok elektrik pada 2015 dan 2017. Studi menghasilkan rekomendasi rokok elektrik menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat. Kandungan e-liquid dan uap rokok elektrik dapat berakibat negatif untuk kesehatan. BPOM sendiri belum memiliki kewenangan terhadap peredaran rokok elektrik atau rokok elektrik. Oleh karena itu, regulasi yang lebih jelas lagi terhadap penggunaan rokok elektrik sama halnya dengan rokok konvensional.

Meskipun dinilai lebih sedikit berbahaya daripada merokok tembakau konvensional, penggunaan rokok elektrik tetap memiliki potensi risiko dan bahaya kesehatan yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa bahaya penggunaan rokok elektrik yang perlu diperhatikan:

1. Dampak pada paru-paru: Salah satu bahaya utama penggunaan rokok elektrik adalah potensi kerusakan paru-paru. Cairan yang digunakan dalam rokok elektrik sering mengandung nikotin, propilen glikol, dan berbagai bahan kimia lain yang dapat mengiritasi paru-paru. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan peradangan, gangguan fungsi paru-paru, dan kondisi serius seperti bronkitis kronis atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

2. Ketergantungan dan nikotin: Banyak rokok elektrik mengandung nikotin, yang menyebabkan ketergantungan. Penggunaan rutin nikotin dapat menyebabkan toleransi, dimana pengguna membutuhkan jumlah nikotin yang lebih tinggi untuk mendapatkan efek yang sama. Ini dapat menyebabkan kecanduan yang lebih dalam dan sulit berhenti.

3. Risiko pada remaja: Rokok elektrik sering kali menarik bagi remaja karena berbagai rasa yang menarik dan desain yang stylish. Namun, penggunaan rokok elektrik pada remaja dapat menyebabkan gangguan perkembangan otak, kerusakan fungsi paru-paru, dan meningkatkan risiko mereka untuk kecanduan nikotin.

4. Bahan kimia berbahaya: Studi telah menemukan bahwa beberapa cairan rokok elektrik mengandung bahan kimia berbahaya, seperti senyawa organik volatil, logam berat, dan partikel ultrafine. Paparan terus-menerus terhadap bahan kimia ini dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang.

5. Ledakan dan kebakaran: Rokok elektrik yang menggunakan baterai memiliki risiko potensial ledakan dan kebakaran jika baterai mengalami kerusakan atau digunakan secara tidak tepat.

6. Pengaruh terhadap kesehatan mental: Penggunaan rokok elektrik, terutama pada tingkat tinggi, telah dikaitkan dengan masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.

7. Pengenalan rokok pada non-perokok: Adanya berbagai rasa yang menarik pada rokok elektrik dapat mempengaruhi orang yang tidak merokok untuk mencoba rokok elektrik, dan pada akhirnya, meningkatkan risiko mereka untuk mulai merokok tembakau.

 

Penting untuk diingat bahwa risiko kesehatan yang terkait dengan rokok elektrik masih menjadi bidang penelitian aktif, dan penelitian lebih lanjut sedang dilakukan untuk memahami efek jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menggunakan rokok elektrik dan mengalami masalah kesehatan terkait dengannya, segera konsultasikan dengan profesional kesehatan untuk mendapatkan nasihat dan dukungan yang tepat. Jika memungkinkan, langkah terbaik adalah untuk menghindari penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau lainnya sama sekali.

 

 

Referensi:

Life Savers. Health Risk of Vaping Everyone Need To Know (online). Citing internet sources URL https://lifesaverser.com/health-risks-of-vaping-everyone-need-to-know/ [diakses 20 Juli 2023]

WHO. Tobacco: E-Cigarette (online). Citing internet sources URL https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/tobacco-e-cigarettes#:~:text=E-cigarette emissions typically contain,to the aerosols second-hand [diakses 20 Juli 2023]

___. Konsumsi Rokok Elektrik: Antara Pengenaan Cukai, Gaya Hidup, dan Kesehatan. (online). Citing internet sources URLhttps://www.pom.go.id/new/view/more/berita/19342/WEBINAR—-KONSUMSI-ROKOK ELEKTRIK–ANTARA-PENGENAAN-CUKAI–GAYA-HIDUP-DAN-KESEHATAN—.html

___. Tak Ada Satu Kata Kemenkes dan BPOM untuk Aturan Rokok Elektrik (online). Citing internet sources URL https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20191005000718-255-436907/tak-ada-satu-kata-kemenkes-dan-bpom-untuk-aturan-rokok elektrik. 5 Oktober 2019