Apa Kartu Kuning atau AK1 dan Manfaatnya Untuk Mencari Kerja

Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah domisili. Sebagai syarat utama melamar pekerjaan,

 

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

1. WNI

Kartu kuning berlaku di seluruh wilayah Indonesia alias nasional.

2. Batasan usia

Sesuai aturan perundang-undangan bahwa WNI yang mengajukan kartu kuning wajib berusia minimal 18 tahun atau tidak boleh kurang dari batas usia tersebut.

3. KTP

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebab nama dan NIK akan tertera di kartu kuning Kamu.

4. KK

Selain KTP, Kamu juga harus menyiapkan dokumen Kartu Keluarga atau KK bila mendaftar secara offline ke kantor Disnaker terkait. Namun, Kamu yang berencana mendaftar secara online, bisa menyiapkan foto lembar KK dan mengunggahnya.

5. Akta Kelahiran

Dokumen yang menjadi persyaratan membuat kartu kuning selanjutnya adalah akta kelahiran. Dokumen ini sangat diperlukan sebab memuat data-data pribadi yang bersifat resmi.

6. Ijazah

Data kependudukan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam membuat kartu kuning sebagai bukti pendidikan terakhir Kamu. Bila ijazah belum keluar, Kamu bisa memakai SKL atau Surat Keterangan Lulus.

7. Pas foto

Siapkan pula pas foto diri ukuran 3 x 4 yang diperlukan saat mendaftar kartu kuning atau siapkan pas foto dengan ukuran maksimal 100 kb bila melakukan pendaftaran online. Pastikan foto yang Kamu pajang merupakan foto dengan pakaian formal atau resmi untuk menunjukkan profesionalitas di mata perekrut nanti.

Baca Juga:  Apa Itu Kartu Kuning Pencari kerja? Kartu Kuning Adalah . . .

8. Sertifikat Kompetensi

Ingin segera mendapatkan pekerjaan, maka Kamu bisa menambahkan sertifikat kompetensi sebagai peluang bagus dalam membuat kartu kuning. Kamu punya kemampuan yang bisa dibuktikan dengan sertifikat resmi sehingga potensi mendapatkan pekerjaan sesuai keahlian atau passion sangat besar.

9. Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Untuk memudahkan mendapat pekerjaan, Kamu yang punya pengalaman kerja bisa menambahkan dokumen ini.

10. Kartu kuning siap cetak dan legalisasi

Bila melakukan pembuatan kartu kuning offline, Kamu hanya perlu menyerahkan dokumen dan menunggu proses pembuatan kartu kuning selesai. Kamu akan dipanggil untuk mendapatkan kartu kuning cetak. Pembuatan online juga lebih mudah, tetapi Kamu tetap harus datang ke Disnaker untuk mencetaknya. Bila kartu kuning sudah jadi, tinggal minta legalisasi dan Kamu siap melamar pekerjaan di perusahaan tujuan.

 

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Klik menu daftar

3. Isi data diri lengkap. Bisanya, data diri tersebut meliputi NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, serta ceklis untuk pencari kerja.

5. Setelah melengkapi akun data diri, maka unggah foto resmi berukuran 3×4.

6. Jika semua sudah selesai, klik save atau simpan. Data Anda kemudian akan tersimpan di Disnaker.

7. Terakhir, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa, untuk fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.